PrimetimeNews – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, resmi dicopot dari jabatannya setelah dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk Ujang Bey di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX yang mencakup Subang, Sumedang, dan Majalengka.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ummi dalam sidang etik yang digelar secara daring di Jakarta, Senin (2/12/2024). Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang terbuka.
“Mengabulkan pengaduan sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat kepada Ummi Wahyuni, berlaku sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.
DKPP juga memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu maksimal tujuh hari. “Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini dan meminta Bawaslu mengawasi pelaksanaannya,” tegas Heddy.
Kasus ini bermula dari pengaduan politisi NasDem, Eep Hidayat, yang menuding Ummi membiarkan adanya pergeseran suara terhadap Ujang Bey, calon anggota DPR RI nomor urut 5 dari Dapil Jabar IX. DKPP menilai tindakan Ummi melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.
Sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran ini sebelumnya telah digelar di Kantor Bawaslu Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat, 20 September 2024. Keputusan DKPP kini menegaskan sanksi tegas atas pelanggaran yang dinilai merugikan proses demokrasi di wilayah tersebut.