PrimetimeNews – Lahan Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jalan Kebun Binatang No. 6 dengan luas 139.943 meter persegi, serta di Jalan Kebun Binatang No. 4 seluas 285 meter persegi, menjadi sorotan atas dugaan tindak pidana korupsi. Kedua aset ini merupakan milik Pemerintah Kota Bandung yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada tahun 2005.
Dilansir oleh PrimetimeNews dari laman resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung,
Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyatakan bahwa kasus ini telah melalui penyelidikan intensif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat
“Kasus ini sudah cukup lama ditangani oleh BPK dan Kejati. Beberapa tahapan pemeriksaan telah dilakukan, hingga akhirnya ditemukan bukti kuat untuk menetapkan tersangka” ujar Koswara
Koswara menambahkan bahwa Pemkot Bandung bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memaksimalkan pengelolaan aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot dalam mengamankan aset-aset yang ada” Tambahnya
Sejak 30 November 2007, lahan tersebut digunakan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung melalui perjanjian sewa-menyewa. Namun, perjanjian tersebut telah berakhir tanpa ada perpanjangan, sementara yayasan tetap menggunakan lahan itu tanpa menyetorkan hasil sewa ke kas daerah.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar. Kerugian tersebut meliputi nilai sewa tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta perjanjian sewa senilai Rp 16 miliar pada 2022.
Selain itu, ditemukan penerimaan uang sewa Rp 5,4 miliar dari John Sumampauw dan pembayaran PBB senilai Rp 3,5 miliar untuk periode 2022-2023.
“Akibat perbuatan tersangka S tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar,” katanya
Dua tersangka dalam kasus ini, yakni S dan J, telah diperiksa selama enam jam pada 25 November 2024 sebelum ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 14 Desember 2024. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi memastikan pengelolaan aset daerah yang lebih transparan dan bertanggung jawab.