Primetimenews – Tim Hukum Jawa Barat istimewa menjelaskan, 4 syarat atau kriteria yang harus dipenuhi pemilik tambang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini diungkapkan ketua Tim Hukum Jawa Barat Istimewa, Jutek Bongso sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait perizinan tambang harus memenuhi 4 syarat.
“Kami sampaikan arahan dari Bapak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, kepada tim hukum Jabar Istimewa bahwa yang dimaksud dengan ilegal itu setidak-tidaknya memenuhi empat unsur,”ujar Jutek Bongso kepada media.
Ia menjelaskan, 4 Syarat tersebut ialah. Lokasi tambang tidak boleh di area perkebunan dan hutan, kedua usaha pertambangan harus memiliki ahli tambang.
“Yang ketiga harus memiliki izin lingkungan AMDAL, Keempat adalah harus membayar distribusi bagi negara, pemasukan pemerintah negara, pajak-pajak dia harus bayar menjadi kewajiban bagi para penambang ini,” ungkapnya.
Jutek menambahkan, apabila pemilik tambang sudah memiliki dan memenuhi 4 syarat tersebut dapat menjalankan usahanya kembali.
“Jangan sampai akibat usaha ini, masyarakat banyak menjadi korban kalau jalan itu menjadi bolong, menjadi rusak oleh karena truk-truk yang dilewati oleh para penambang,”tuturnya
“Bapak Gubernur tidak haram dan tidak mengharamkan pertambangan ada di Jawa Barat ini, Tetapi setidak-tidaknya itu harus memenuhi empat unsur tadi,” tegasnya.