Don't Show Again Yes, I would!

Komisi 4 DPRD Kota Cimahi Menyaksikan Pelaksanaan Percepatan Penyerahan Ijazah

Cimahi, PrimetimeNews – Ketua Komisi 4 DPRD Kota Cimahi, Ike Hikmawati, melakukan kunjungan lapangan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat di Jalan Baros untuk mendapatkan penjelasan terkait Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE mengenai Percepatan Penyerahan Ijazah untuk SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

Dalam kunjungan ini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Asep Yudi Mulyadi, didampingi Kasubag TU Andre Achmad Prakasa dan Analis Pendidikan Zaenal Aripin, menjelaskan bahwa percepatan penyerahan ijazah ini merupakan bagian dari upaya memastikan peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan di SMA/SMK/SLB Negeri menerima haknya. Proses penyerahan ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Asep Yudi Mulyadi menjelaskan, bahwa sekolah diharapkan dapat mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah kepada para peserta didik mulai 30 Januari hingga batas waktu 3 Februari 2025. Jika proses tersebut tidak dilaksanakan sesuai jadwal, maka pihak sekolah wajib menyerahkan ijazah tersebut kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Dapur Lembang, Pertama di Lembang dan KBB akan Melayani 3000 Siswa

Andre Achmad Prakasa menyoroti poin ketiga dalam surat edaran tersebut, yang menyatakan bahwa jika hingga batas waktu 3 Februari 2025 penyerahan ijazah tidak dilakukan, maka perlu adanya kajian lebih mendalam terkait aturan, tempat penyimpanan berkas, dan personel yang bertanggung jawab. Ia berharap, dalam tiga hari mendatang, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait kebijakan ini dapat segera disusun.

Zaenal Aripin juga mengungkapkan bahwa di Kota Cimahi, dua SMK Swasta, yaitu SMK Sangkuriang 1 Cimahi dan SMK Plus Darus Surur, telah melaksanakan percepatan penyerahan ijazah. Untuk memastikan pelaksanaan ini berjalan sesuai rencana, Ike Hikmawati diajak untuk meninjau langsung ke SMK Sangkuriang 1 Cimahi.

Kasubag Tendik SMK Sangkuriang 1 Cimahi, Dwi M Wicaksono, menjelaskan bahwa lebih dari 65 alumni sekolah ini telah menerima ijazah pada hari pertama, dan sekolah berencana melanjutkan proses penyerahan hingga Senin, 3 Februari 2025.

Pembina Yayasan Dayang Sumbi Jaya Lestari, Odang Ruhiyat, mengungkapkan bahwa SMK Sangkuriang 1 Cimahi telah menggagas percepatan penyerahan ijazah sejak 2017, bahkan sebelum adanya surat edaran dari Kadisdik Provinsi Jawa Barat. Keputusan untuk mempercepat penyerahan ijazah ini mendapat dukungan penuh dari yayasan dan pihak terkait.

Baca Juga :  Dinkes Karawang Jelaskan Belum Buka Loker Tenaga OB di RSUD Rengasdengklok

Nasrullah Nurul Rohmat, Kepala SMK Sangkuriang 1 Cimahi, menegaskan bahwa sekolahnya sudah melaksanakan percepatan penyerahan ijazah sesuai dengan keputusan yayasan, jauh sebelum surat edaran tersebut dikeluarkan.

Dalam kesempatan ini, Ike Hikmawati menyampaikan terima kasih atas penerimaan yang baik dari pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII. Meskipun urusan SMA/SMK/SLB negeri dan swasta bukan kewenangan Kota Cimahi, sebagai wakil masyarakat, ia merasa perlu mendapatkan informasi yang akurat untuk disampaikan kepada publik secara bertanggung jawab. Ia berharap regulasi, juklak, dan juknis terkait percepatan penyerahan ijazah dapat segera tersusun dan dilaksanakan dengan baik.

Ike juga memberikan apresiasi kepada SMK Sangkuriang 1 Cimahi atas keberhasilan mereka dalam melaksanakan percepatan penyerahan ijazah serta peran aktifnya dalam memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada siswa untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Terakhir, Ike mengingatkan bahwa sekolah swasta yang belum melaksanakan percepatan penyerahan ijazah bukan karena ingin menyulitkan siswa maupun orang tua, melainkan karena masih melakukan pencatatan dan pendataan yang diperlukan untuk memastikan keberlangsungan pendidikan. Ia menekankan pentingnya dukungan kepada sekolah swasta, yang telah ada sebelum Indonesia merdeka dan dikelola oleh perorangan, organisasi masyarakat, atau yayasan berbadan hukum, untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata.***

Baca Juga :  Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung Pimpin Satgas Kelapa Sawit untuk Tindak Pelanggaran
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *