PrimetimeNews – Pasangan calon nomor urut dua dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), JEJE – ASEP, diduga melakukan praktik serangan fajar di masa tenang menjelang hari pemungutan suara. Dugaan ini mencuat setelah beredar video di media sosial dari seorang warga yang mengaku menerima uang tunai dan baju dari tim pemenangan pasangan tersebut.
Dalam video yang beredar, sejumlah warga terlihat menerima amplop berisikan uang tunai senilai Rp.50.000 dan juga satu buah baju, dalam video tersebut juga terdengar dengan jelas bahwa warga yang menerima kiriman tersebut mengucapkan terimakasih kepada pasangan calon nomor dua ini menggunakan bahasa sunda
“Hatur nuhun pak jeje anu atos masihan, artosna ditampi” Ucap salah seorang ibu-ibu paruh baya di dalam video tersebut
Hal ini tentu melanggar aturan yang sudah ditetapkan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan sanksi berat bagi pelaku politik uang. Pemberi maupun penerima dapat dikenai pidana penjara dan denda yang besar.
Sanksi pidana untuk pemberi politik uang meliputi penjara selama 36 hingga 72 bulan, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sedangkan penerima juga tidak luput dari ancaman hukum, sesuai Pasal 515 dan Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.
Dalam masa tenang, pelaku politik uang bisa dijerat pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta. Regulasi ini bertujuan untuk menekan praktik politik uang yang merusak nilai demokrasi.