Don't Show Again Yes, I would!

Pengadilan Negeri Baleendah Bandung Jatuhkan Vonis Pada Warga Cimahi Terkait Pengalihan Objek Jaminan Fidusia

Kantor FIF GROUP Cabang Cimahi

PrimetimeNews – Pengadilan Negeri Baleendah Bandung baru-baru ini menjatuhkan vonis pidana terhadap seorang warga Kota Cimahi berinisial DS, yang terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 terkait pengalihan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari PT Federal International Finance (FIFGROUP).

FIFGROUP, salah satu perusahaan pembiayaan terkemuka di Indonesia, menemukan adanya tindakan ilegal yang dilakukan oleh DS.

Kasus ini bermula pada November 2023, ketika DS mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda Beat Sporty di FIFGROUP Cabang Cimahi dengan nomor kontrak 320000298123.

Namun, DS gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran, dan sepeda motor yang menjadi jaminan fidusia diketahui telah dialihkan ke pihak lain tanpa persetujuan FIFGROUP.

Menurut penyelidikan, DS diduga tergiur oleh iming-iming uang sebesar Rp1,5 juta untuk menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pihak lain demi memenuhi kebutuhan pribadi.

FIFGROUP kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polres Cimahi pada 24 April 2024, yang berujung pada penetapan DS sebagai tersangka.

Baca Juga :  Momen Berkah Ramadan: Pelatihan Jurnalistik oleh IJTI untuk Para Santri Bandung

Berkas perkara akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baleendah Bandung, dan pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Baleendah menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan kepada DS.

Galih Adi Saputro, Remedial Region Head FIFGROUP Wilayah Jawa Barat, menjelaskan bahwa perusahaan sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara persuasif, termasuk dengan melakukan penagihan, somasi, dan mediasi dengan DS. Namun, karena DS tidak menunjukkan itikad baik, perusahaan memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

“Kami telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui jalur kekeluargaan, namun karena DS tidak memenuhi kewajibannya dan bahkan mengalihkan kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia, kami terpaksa melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib,” jelas Galih.

Sementara itu, Gusti Abi Dzar Al Ghiffary, Kepala Cabang FIFGROUP Kota Cimahi, menegaskan bahwa pengalihan objek jaminan fidusia merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia adalah tindakan pidana yang bisa dikenakan hukuman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda imbalan untuk melakukan pengalihan kendaraan kepada pihak lain,” tegas Gusti.

Baca Juga :  SMART TREN RAMADAN SMK 45: Membangun Kedekatan Keluarga dan Kepedulian Sosial

FIFGROUP juga mengingatkan konsumen untuk berhati-hati dalam menggunakan identitas pribadi saat mengajukan kredit, dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran hukum terkait pembiayaan kendaraan.

“Komunikasi yang baik antara debitur dan perusahaan sangat penting untuk mengatasi kendala. Kami selalu terbuka untuk berdiskusi dengan konsumen yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajibannya,” tambah Gusti

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *