Don't Show Again Yes, I would!

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 2 Pengedar Sabu

PrimetimeNews – Dua pemuda berinisial CA alias Bejo (29) dan DM (29) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta.

Mereka ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 5,68 gram. Sabu tersebut dibeli secara online melalui media sosial Instagram.

“Setelah mendapatkan barang itu kemudian mereka jual kembali,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, Sabtu 11 Januari 2025.

Ia menjelaskan, Bejo dan DM diamankan di Gang Anyelir, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta pada Kamis 2 Januari 2025 lalu.

“Narkotika jenis sabu ini dibeli oleh Bejo dan DM dari melalui media sosial instagram dan melakukan transaksi COD untuk mendapatkan barang tersebut,” ujar AKP Yudi.

Saat di tangkap, kata AKP Yudi, kedua pemuda tersebut kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu yang tergeletak di kamar kontrakan milik pelaku.

“Dari kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sengan bruto 5,68 gram,” ungkap eks Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi itu.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Imbau Pelanggan KA Agar Pesan Tiket Melalui Access by KAI

Selain itu, tambah AKP Yudi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah timbangan digital warna abu-abu, sebuah handphone merk Iphone warna putih dan sebuah handphone merk Iphone berwarna hitam.

“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ujar dia

Ia menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan salah satu langkah nyata dari Polres Purwakarta dalam mendukung program Asta Cita, yang bertujuan untuk memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta,” tegas AKP Yudi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kata dia, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Para pelaku terancam pidana paling lama 20 tahun penjara,” ujar dia.

Ia pun mengimbau apabila masyarakat mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya, dapat melaporkannya ke Satres Narkoba Polres Purwakarta. “Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat,” Ucap AKP Yudi.

Baca Juga :  Jeje Ritchie - Asep Ismail unggul di posisi teratas, Tobias Ginanjar ajak tim jangan terlena
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *