Primetimenews – Diduga ada pelanggaran administrasi terkait rotasi mutasi (Rotmut) pejabat eselon 2 di Kabupaten Bandung Barat yang dilakukan pada 2 September 2024, tuai protes dari ASN yang merasa dirugikan.
Salah satu pejabat yang terdampak, Rini Sartika, bereaksi terhadap mutasi ini. Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bapelitbangda, Rini dipindahkan menjadi Staf Ahli Pembangunan Ekonomi dan Keuangan.
Rini mengajukan keberatan resmi terhadap Surat Keputusan Bupati Bandung Barat dengan alasan keputusan tersebut melanggar hukum.
Dalam surat keberatannya yang ditandatangani pada 17 September 2024, Rini menyebut keputusan itu melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan keputusan tata usaha negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rini juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang, merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang mengharuskan pejabat untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau tujuan lain yang tidak sesuai.
Selain itu, ia menyebut proses mutasi tidak mematuhi prosedur, khususnya terkait dengan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 116 Tahun 2022.
Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada pihak-pihak terkait seperti Penjabat Gubernur Jawa Barat, Kepala BKN, dan Kepala Ombudsman Jawa Barat.
Namun hingga kini, baik Rini maupun Pemkab Bandung Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini.