PrimetimeNews – Tiga saksi dari pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Bandung Barat menolak menandatangani berita acara penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten untuk Pilkada Bandung Barat.
Pada rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara yang rampung pada Rabu (5/12) pukul 02.00 WIB itu mengumumkan suara terbanyak diraih paslon nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail.
Saksi dari paslon nomor 3, Rizki berasalan, pihaknya tidak mau menandatangani berita acara karena untuk menghormati proses yang berjalan di Bawaslu yang masih bekerja menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu.
“Sesuai arahan dari pimpinan terkait Pilkada Bandung Barat, mohon izin dengan ini kami tidak menandatangani hasil pleno KPU. Sekali lagi tidak mengurangi rasa hormat kami pada penyelenggara yang sudah bekerja keras terkhusus kepada teman-teman PPK, PPS dan KPPS tapi ini adalah langkah yang sudah kami putuskan untuk tetap menghargai konstitusi,” kata Rizki.
Saksi paslon nomor 4, Emil Permanasari mengatakan, ada dua alasan pihaknya menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara. “Kami merasa tercederai pada pemilu kali ini, dan kedua kami masih menunggu hasil keputusan hukum Bawaslu yang belum keluar,” kata Emil.
Saksi dari paslon nomor 5, Arif juga menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil perolehan suara Pilbup Bandung Barat.
“Kami sama dengan paslon 03 dan 04, dengan tidak mengurangi rasa hormat kami terhadap para penyelenggara yang sudah terlibat, kami sepakat dari pihak paslon, tim pemenangan dan kuasa hukum untuk tidak menandatangani berita acara penghitungan rekapitulasi suara,” kata Aep.
Dengan keputusan ini, pihaknya berharap penyelenggaraan pemilu kedepannya bisa lebih baik lagi. Dirinya tak menampik jika pada pemilu kali ini banyak terjadi indikasi pelanggaran money politik.
Dalam Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat, paslon Jeje Richie Ismail-Asep Ismail meraih suara terbanyak yakni 341.225 suara, kemudian paslon Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat dengan 224.066 suara.
Lalu disusul paslon Didik Agus Triwiyono-Gilang Dirga sebanyak 165.672 suara. Paslon Edi Rusyandi-Unjang Asari sebanyak 137.567 suara, dan terakhir paslon Sundaya-Asep Ilyas yang mendapat sebanyak 43.843 suara.
Ketua KPU Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman menjelaskan, setelah rapat pleno rekapitulasi, pihaknya akan mengumumkan pemenang Pilkada secara resmi.
Lebih jauh, para paslon diberikan waktu selama tiga hari apabila hendak mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Jika tahapan itu selesai, baru nanti KPU akan menetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
“Setelah ini barangkali ada peserta atau calon bupati dan wakil bupati yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK itu memiliki waktu 3 hari. Setelah berproses dan dipastikan tidak ada masalah kemudian nanti kita akan tetapkan dari 5 pasangan calon ini menjadi bupati dan wakil bupati,” ungkapnya.
Menurut dia, meski tiga saksi paslon bupati-wakil bupati tak menandatangani hasil rekapitulasi suara tapi tidak akan membatalkan hasil sidang pleno. Namun kejadian itu dicatat KPU sebagai kejadian khusus dalam berita acata penetapan hasil.
“Ada beberapa saksi yang tidak mau menandatangani tentu saja itu kita hargai itu adalah hak saksi. Tapi tetap sidang pleno kita lanjutkan dan tidak membatalkan hasil pleno. Kejadian ini tentu saja kami catat ke dalam kejadian khusus,” jelasnya.