PrimetimeNews – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga tengah menggarap proyek perbaikan trotoar sepanjang 125 meter di Jalan Raya Jakarta, Kecamatan Batununggal.
Proyek ini dimulai pada Selasa (5/10/2024) dan bertujuan untuk memperbaiki trotoar yang rusak serta saluran air yang ambruk, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, berdasarkan pantauan langsung dari Primetimenews, papan nama proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan nilai kontrak pekerjaan tersebut.
Padahal, aturan mengenai kewajiban mencantumkan informasi lengkap di papan nama proyek telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan diperbarui dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Perpres tersebut mengharuskan setiap proyek fisik yang didanai oleh negara untuk memasang papan proyek yang memuat informasi lengkap, seperti jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, dan durasi pengerjaan.
Tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan proyek ini bukan hanya bertentangan dengan ketentuan peraturan presiden, tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang menjadi prinsip penting dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU tersebut mengamanatkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap terkait proyek yang menggunakan anggaran publik.