PrimetimeNews — Salah satu Wakil Bupati Bandung Barat 2024 diduga terlibat dalam pelanggaran aturan kampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, kini tengah menelusuri informasi tersebut.
Dugaan pelanggaran muncul setelah beredar foto dan video yang memperlihatkan salah satu calon Wakil Bupati dari pasangan “Dilan” nomor urut 1, Gilang Dirga, melakukan kegiatan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah desa di Kecamatan Lembang, KBB.
Fasilitas yang digunakan berupa Mobil Maskara, kendaraan multifungsi bantuan pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan primer warga desa.
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Betul, kami sudah menerima informasinya. Tim Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sedang bergerak untuk melakukan penelusuran di lapangan,” kata Riza kepada media, Selasa (5/11/2024).
Riza menambahkan bahwa setelah Panwascam selesai mengumpulkan data, pihaknya akan melakukan pleno di tingkat kecamatan untuk menentukan apakah unsur pelanggaran memang terbukti.
“Jika ada indikasi pelanggaran, kasus ini akan dibawa ke tingkat Bawaslu,” ujarnya.
Hingga saat ini, Bawaslu masih menunggu laporan lengkap dari Panwascam Lembang.
Riza mengungkapkan bahwa jumlah laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di Pilbup KBB cukup banyak diterima pihaknya.
“Kami tunggu laporan dari teman-teman Panwascam. Memang, laporan terkait dugaan pelanggaran seperti ini cukup sering masuk ke kami,” pungkasnya.
Situasi ini semakin menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap kegiatan kampanye para kandidat untuk memastikan bahwa pemilu berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.