Reporter : Asep Sukarna
Primetimenews, Bandung Barat — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut penugasan PT PLN (Persero) atas Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Tangkuban Parahu. Proyek yang semula ditargetkan beroperasi pada 2023 ini dinyatakan mangkrak setelah lebih dari satu dekade tanpa kemajuan berarti.
WKP Tangkuban Parahu ditetapkan sejak 2007 dan mencakup wilayah Kabupaten Bandung Barat, Subang, dan Purwakarta. Potensi panas bumi di kawasan ini mencapai 100 MW (hipotesis) dan 90 MW (terduga) di titik Tangkuban Parahu, serta 185 MW (hipotesis) di Sagalaherang. Namun sejak penugasan kepada PLN pada 2012, proyek ini tidak pernah memasuki tahap eksplorasi.
“Sudah terlalu lama stagnan. Kita akan lelang ulang dengan evaluasi ketat,” tegas Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, seperti dikutip dari Berita Geothermal (28 Juni 2025).
PLN sempat mengusulkan skema GEEDA (Geothermal Exploration and Energy Development Agreement) untuk menarik mitra eksplorasi melalui pembagian risiko dan cost recovery. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Pencabutan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan mempertahankan izin WKP jika pengembang tidak menunjukkan kesiapan teknis dan finansial. Di tengah ambisi transisi energi nasional, kegagalan proyek Tangkuban Parahu menjadi refleksi atas tantangan sistemik dalam pengelolaan energi bersih.