Don't Show Again Yes, I would!

Kadis DPMD Karawang Tegaskan Tidak Punya Kewenangan Status Jabatannya Kades, tidak Diberhentikan 

Primetimenews, Karawang, – Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang, Enjun Bin Kalosi, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karawang.

Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang Saefulloh menyatakan telah mengambil sejumlah langkah dalam menghadapi persoalan tersebut.

Langkah yang dilakukan DPMD, salah satunya dengan mendatangi kantor desa terkait untuk memeriksa situasi terkini.

DPMD pun menegaskan tidak bisa begitu saja untuk melakukan pemberhentian terhadap oknum kades tersebut. Sebab, dalam melakukan pemberhentian kepala desa harus ditempuh melalui sejumlah tahapan dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Lebih lanjut Kepala DPMD Karawang, Saefullah, mengungkapkan pihaknya juga melakukan klarifikasi terkait kehadiran sang kepala desa.

“Pada 8 Januari 2025, kami mendatangi kantor desa untuk memeriksa absensi dan menanyakan keberadaan Enjun Bin Kalosi. Dari informasi yang diperoleh, ia masih menghadiri beberapa kegiatan meski hanya sebentar,” ungkap Saefullah, Selasa (14/1/2025).

Namun, situasi berubah dua hari kemudian. “Pada 10 Januari 2025, Polres Karawang menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO,” tambahnya.

Baca Juga :  Masyarakat Keluhkan Kurangnya Penerangan di Sepanjang Jalan Soekarno-Hatta Bandung

Kasus Penggelapan Tanah di Tiga Desa

Saefullah menjelaskan, kasus yang menjerat Enjun bukan berkaitan dengan urusan kedinasan, melainkan masalah pribadi.

“Ia diduga terlibat kasus penggelapan tanah di tiga desa. Ini murni persoalan pribadi, bukan terkait dengan tugasnya sebagai kepala desa,” tegas Saefullah.

Terkait status jabatannya, DPMD Karawang menegaskan tidak memiliki wewenang untuk menonaktifkan kepala desa yang bersangkutan.

“Meski demikian, pelayanan dan pemerintahan di Desa Tanjung Bungin tetap berjalan lancar dengan peran aktif sekretaris desa dan perangkat lainnya,” Pungkasnya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *