Don't Show Again Yes, I would!

Janji Manis Rumah Murah, Penipuan Rp1 Miliar Terbongkar!

KOTA CIMAHI – Polisi akhirnya menangkap Ade Suwarna, tersangka penipuan berkedok penjualan rumah di Perumahan Grand Pakis Cipageran, Cimahi.

Modusnya, tersangka menjanjikan rumah murah dengan uang muka terjangkau kepada korbannya, namun setelah pembayaran dilakukan, rumah yang dijanjikan tak pernah dibangun.

“Korban yang melapor saat ini ada 13 orang dengan total kerugian hampir Rp1 miliar,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).

Pengungkapan kasus ini memakan waktu lebih dari setahun karena tersangka melarikan diri setelah mengantongi uang para korban.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan dan mengimbau korban lain untuk segera melapor.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Restu (37), seorang penyandang disabilitas, pada Juli 2023.

Ia menjadi salah satu korban dengan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Saya tertarik dengan tawaran rumah murah, lalu membayar DP Rp25 juta pada Februari 2022. Uang itu saya kumpulkan dari kerja keras sebagai terapis pijat selama 500 jam,” ujar Restu dengan lega setelah tersangka akhirnya ditangkap.

Baca Juga :  Pasangan Calon JEJE - ASEP Diduga Lakukan Serangan Fajar di Hari Tenang Pilbup KBB

Atas perbuatannya, Ade Suwarna dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *